Taman Nasional – Pengertian, Zonasi, & Contohnya

5/5 - (8 votes)

Taman Nasional merupakan salah satu tempat yang memiliki peran sangat penting untuk kelestarian makhluk hidup baik manusia, hewan, serta tumbuhan. Taman nasional juga seringkali dijadikan sebagai objek wisata alam.

Seperti di pulau Jawa, hampir semua dari gunung yang digunakan untuk pendakian termasuk dalam taman nasional sehingga harus didahului dengan pembuatan surat izin memasuki kawasan konservasi.

Pengertian Taman Nasional

National park merupakan suatu daerah yang dijadikan pelestarian alam dimana ia mempunyai ekosistem asli, dan dikelola sesuai sistem zonasi untuk digunakan dalam tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, serta menunjang budidaya dan rekreasi.

Pada awalnya, gagasan atau konsep pembentukan taman nasional muncul di pertengahan abad ke-19 dan dimulai di Amerika Serikat. Yaitu ketika pemerintah Amerika menetapkan daerah yellowstone menjadi kawasan yang dilindungi. Namun penduduk tetap boleh berkunjung untuk keperluan wisata.

Menurut IUCN atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam, taman nasional diklasifikasikan ke dalam kawasan kategori II yang berarti masih memungkinkan terdapat aktivitas makhluk hidup, dalam hal ini manusia, di dalamnya.

Di Indonesia sendiri, taman nasional ini mulai dibentuk di era tahun 80-an dan dilatarbelakangi perubahan status pengelolaan terhadap distrik yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai cagar alam, margasatwa, suaka alam, dan monumen alam.

Sesuai dengan pengertian taman nasional yang masih bersifat alami maka taman ini didasarkan pada UU nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan memiliki ciri-ciri yaitu :

  • Kondisi alamnya masih alami dan masih asli. Hal ini diperlukan agar taman tersebut dapat dikembangkan sebagai tempat wisata alam.
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih dalam keadaan utuh.
  • Memiliki sumber daya alam yang unik, khas, dan di dalamnya terdapat flora serta fauna yang juga khas. Contohnya seperti taman nasional komodo yang memiliki fauna khas yaitu komodo .
  • Memiliki area yang cukup luas untuk menopang ekologi di dalamnya.
  • Dikelola dengan sistem zonasi yang akan mengelompokkan taman nasional ke dalam beberapa wilayah atau zona yang sesuai dengan fungsinya.
Tukang Taman Surabaya

Zonasi Taman Nasional

Zonasi taman nasional memiliki tujuan untuk membedakan batasan wilayah yang terdapat di dalam zona taman nasional atau bisa dikatakan juga sebagai proses pengaturan ruang yang ada di dalam taman nasional.

Proses pengaturan ruang taman nasional tersebut dimulai dengan tahap pertama yaitu persiapan. Yang kemudian dilanjutkan pengumpulan data beserta dengan analisisnya, penyusunan draft mengenai rancangan donasi, lalu konsultasi publik hingga perancangan.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1988, terdapat 7 macam zona kawasan taman nasional yang setiap zonanya masing-masing memiliki manfaatnya tersendiri yang berbeda dari zona lainnya. Zona tersebut antara lain sebagai berikut.

Zona Inti

Zona inti merupakan bagian dari taman nasional yang memiliki keanekaragaman jenis satwa, tumbuhan, dan juga ekosistemnya. Serta mewakili formasi dari keseluruhan kehidupan pada satu wilayah tersebut dalam satu waktu tertentu.

Zona ini memiliki kondisi alam yang masih asri sesuai dengan pengertian taman nasional itu sendiri. Dan kawasan ini belum terjamah oleh manusia sedikitpun. Fungsi dari zona inti tersebut yaitu untuk perlindungan ekosistem yang ada.

Lihat Juga : Fungsi Pohon Hutan Bakau Pada Tepi Pantai

Zona Rimba

Zona rimba merupakan kawasan yang dijadikan sebagai habitat atau daerah jelajah untuk mendukung dan melindungi usaha perkembangbiakan aneka jenis satwa liar. Pada zona ini terdapat ekosistem serta keanekaragaman jenis yang memiliki fungsi sebagai penyangga zona inti.

Selain itu, zona rimba juga berguna menjadi tempat hidup jenis satwa migran serta aktivitas pengawetan dan pemanfaatan dari sumber daya alam untuk kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, penunjang budidaya, hingga wisata terbatas.

Zona Pemanfaatan

Pada zona satu ini tawarkan daya tarik dari keberagaman aneka fauna dan satwa. Di tempat ini pula anda dapat menemukan informasi dari ekosistem tertentu serta formasi geologi yang unik dan indah, dengan luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi alam yang ada.

Zona pemanfaatan memiliki fungsi yang sesuai dengan pengertian taman nasional, yaitu sebagai pengembangan pariwisata alam serta rekreasi, jasa lingkungan, dan pengembangan pendidikan penelitian yang hadirnya juga dapat menunjang kegiatan budidaya.

Zona Lain

  • Zona Tradisional

Zona tradisional ini masuk ke dalam zona lain yang menjadi bagian dari taman nasional, dimana pembentukannya ditetapkan untuk sebuah kepentingan tertentu. Untuk zona tradisional ini pemanfaatannya yaitu sebagai kepentingan kesejarahan.

Zona tradisional ini digunakan oleh masyarakat setempat untuk bergantung terhadap sumber daya alam yang terdapat di dalam taman nasional. Sehingga pemanfaatannya untuk keperluan masyarakat diperbolehkan asal tidak melakukan eksploitasi yang berlebihan.

  • Zona Rehabilitasi

Zona rehabilitasi juga merupakan zona lain, yang karena mengalami kerusakan maka harus dilakukan kegiatan untuk memulihkan komunitas hayati beserta dengan ekosistemnya yang terdampak kerusakan lingkungan. Maka zona ini ada untuk mengembalikannya sealami mungkin.

Kerusakan yang dimaksud tersebut yaitu terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, maupun hayati secara ekologi yang berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem yang pemulihannya perlu campur tangan manusia. Atau bisa juga karena terdapat invasif spesies yang menganggu spesies asli area tersebut.

  • Zona Religi

Zona religi adalah bagian dari taman nasional yang di dalamnya memiliki situs religi, peninggalan warisan budaya atau sejarah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan keagamaan. Serta memiliki fungsi perlindungan bagi nilai-nilai sejarah atau budaya.

Pada zona religi biasanya terdapat banyak kegiatan upacara keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Di dalamnya juga terdapat banyak situs sejarah dan budaya yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi di dalam undang-undang negara.

  • Zona Khusus

Sesuai dengan pengertian taman nasional yang menunjang budidaya, zona khusus ini terbentuk untuk menunjang budidaya kelompok masyarakat yang memang sebelumnya sudah mendiami wilayah tersebut bahkan sebelum resmi menjadi taman nasional.

Zona khusus ini memang terbentuk karena kondisi yang tidak dapat terelakkan, sehingga pada zona ini bisa ditemukan fasilitas penunjang masyarakat seperti infrastruktur, listrik, dan juga telekomunikasi seperti di daerah-daerah lain di luar taman nasional.

Baca Juga : Pohon Rasamala - Habitat, Morfologi, & Manfaatnya

Conton Taman Nasional

Taman nasional di Indonesia yang sudah mulai berkembang sejak tahun 80-an bersamaan dengan berdirinya kebun raya Bogor yaitu tahun 1817. Awalnya kebun ini digunakan untuk menyimpan koleksi tanaman milik pemerintah Hindia Belanda.

Selanjutnya didirikan juga kebun raya Cibodas pada tahun 1852 yang berlokasi di kaki gunung Pangrango. Berdirinya kebun raya satu ini menjadi tonggak pelestarian alam yang sesuai dengan pengertian taman nasional itu sendiri.

Kini di Indonesia sudah terdapat kurang lebih 50 taman nasional dengan luas keseluruhannya mencapai lebih dari 16 juta ha. Bahkan 6 di antara taman nasional tersebut telah diakui oleh dunia dan termasuk di dalam World Heritage Site.

Beberapa contoh taman nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Lorentz.

Semoga informasi taman nasional di indonesia ini memberikan manfaat untuk Anda. Terimakasih terimakasih sudah berkunjung 😊

You cannot copy content of this page